Pada artikel kali ini akan membahas mengenai mengidentifikasi kondisi seseorang untuk siap melakukan donor darah. Manfaat dari donor darah tak hanya diterima oleh orang yang didonorkan, tetapi pendonor darah juga akan mendapatkan manfaat dari kegiatan donor darah tersebut.
Memahami Defisini Donor Darah
Donor darah merupakan kegiatan yang dilakukan secara sukarela, kegiatan ini memiliki manfaat yang cuku besar bagi pendonor maupun bagi yang didonorkan. Karena melalui donor darah, nyawa seseorang bisa diselamatkan.
Darah yang berasal dari setiap pendonor akan dikumpulkan, pengumpulan dilakukan melalui jarum steril yang digunakan hanya sekali pakai. Kemudian, darah akan ditampung pada sebuah kantong steril.
Biasanya, donor darah akan mengambil kurang lebih 500 mililiter darah. Jumlah tersebut merupakan jumlah dari lebih kurang 8% dari total keseluruhan darah yang terdapat dalam tubuh seseorang.
Prosedur dari donor darah ini bisa dilakukan tanpa menyumbangkan komponen darah sepenuhnya, dapat menyumbangkan komponen darah tertentu, misalnya plasma atau trombosit saja.
Jumlah yang diberikan pada pendonor untuk mendonor komponen darah tertentu tentu saja tidak sama, hal ini tergantung pada berat badan dan tinggi badan pendonor. Jumlah trombosit juga akan mempengaruhi jumlah darah yang diambil.
Apakah Donor Darah Diizinkan oleh Pemerintah?
Peraturan mengenai donor darah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2011, tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia atau PMI sebagai tujuan sosial dan humanisme.
Mekanisme ini berada dibawah pengawasan PMI dan dijamin oleh UU No. 36/2009 perihal Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2011 mengenai Pelayanan Darah mendefinisikan Pelayanan darah sebagai upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan humanisme dan tidak untuk komersial.
Penyediaan darah adalah rangkaian aktivitas pengambilan serta pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor.
Mengidentifikasi Kondisi yang diperbolehkan untuk Donor Darah
Kegiatan donor darah merupakan salah satu kegiatan yang mulia, tetapi tidak semua orang bisa melakukan donor darah. Berikut ini beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan donor darah, diantaranya yaitu :
- Berat badan minimal 45 kilogram
- Minimal usia 17 tahun
- Maksimal berusia 70 tahun
- Tekanan darah normal berkisar antara 90/60 sampai dengan 120/80 mmHg
- Jarak waktu donor darah terakhir minimal 3 bulan atau 12 minggu setelah donor darah terakhir
- Memiliki kadar hemoglobin kurang lebih 12,5-17 g/dL serta tak lebih dari 20 g/dL
- Tidak sedang demam dan kondisi lemas
- Bersedia menyumbangkan darah secara cuma-cuma
Untuk menjadi seorang pendonor darah, harus memperhatikan kesehatan dirinya. Karena hal ini akan menyangkut keselamatan orang lain, maka pendonor tidak boleh sedang menderita sakit tertentu, misalnya seperti kondisi dibawah ini :
- Memiliki tekanan darah terlalu rendah atau terlalu tinggi
- Menderita penyakit epilepsi (kejang-kejang)
- Sedang menjalani pengobatan tertentu, sehingga mengkonsumsi obat-obatan tertentu.
- Menderita penyakit menular atau sangat beresiko tertular, misalnya hepatitis, sifilis, HIV/AIDS, dan lain sebagainya.
- Mempunyai riwayat penggunaan narkoba dalam bentuk suntik
- Kecanduan minuman keras
- Memiliki gangguan pendarahan seperti hemofilia