Setelah membahas beberapa keunggulan memiliki tanah, pada artikel kali ini akan membahas mengenai apa saja tips preventif dalam proses membeli tanah. Disamping keunggulan pada berinvestasi/mempunyai tanah, patut diperhatikan pula resiko yang ada.
Terkait resiko dimaksud bisa dipelajari dari beraneka macam literatur, tetapi jangan mengendurkan kebutuhan penting memiliki tanah. Resiko pada dasarnya bisa diantisipasi dengan cara preventif sebelum membelinya.
Tips Preventif dalam Membeli Tanah

Kita juga harus mengetahui dengan jelas tanah yang akan kita beli. Terdapat beberapa tips preventif yang mampu diterapkan dalam membeli tanah, diantaranya yaitu :
- Mempelajari Dokumen Kepemilikan
Dokumen kepemilikan tanah dapat banyak sekali macamnya dari yang terlemah legalitasnya hingga yg paling kuat. Contohnya Akta Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM), tentunya akan lebih kuat SHM.
Secara normalnya demikian, tetapi SHM juga harus ditinjau lebih detil lagi, apakah SHM itu berdiri pada atas hak lain ataukah tidak (umumnya ada tertera dibagian warta pada bagian bawah sertifikat).
- Minta SKPT ke Kantor Pertanahan
Lebih safety lagi agar legalitas tersebut ditanyakan atau dimintakan referensi registrasi Tanah (SKPT) untuk mengetahui apakah tanah tersebut masih atas nama pemilik pertamanya atau sudah berpindah tangan atas nama pemilik lain, juga untuk mengetahui apakah tanah tersebut sedang diblokir/disita/dijaminkan dengan hak tanggungan.
Permintaan SKPT dimaksud mampu dimintakan oleh calon Pembeli pada Pemilik atau melalui perantara notaris.
- Minta Perlihatkan Sertifikat Asli
Salah satu kelemahan dalam jual beli tanah adalah menghadirkan sertifikat asli. Terdapat beberapa alasan ketika sertifikat asli sulit ditunjukan oleh pemilik tanah yaitu :
- Pemilik tanah tidak yakin dengan calon pembeli, sehingga pemilik enggan menunjukkan dokumen orisinil, atau pemilik khawatir sertifikat akan digandakan/difoto untuk tujuan yang tidak jelas.
- Sertifikat orisinil sedang dijadikan agunan kredit oleh pemilik ke pihak kreditur (bank), sebagai akibatnya dia tak mampu menunjukkan aslinya. Hal yang wajib diwaspadai/dicegah ialah debitur/Pemilik tanah (atau ahli warisnya) menjual tanah yang sudah diagunkan tersebut pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin pihak bank (secara illegal).
-
Beli Tanah dan Bangunan melalui Lelang
Lelang merupakan penjualan barang yg terbuka buat awam menggunakan penawaran harga secara tertulis dan / atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Mengingat pasar properti memiliki keunikan tersendiri, maka sebelum membeli lelang sangat dianjurkan untuk melihat barang serta menanyakan detil properti yang akan dibeli kepada kreditur (bank pemohon lelang).
Dengan info yang jelas akan menambah keyakinan pembeli serta mampu mendapatkan prospek kedepan properti yang akan dibeli. Bagi pegawai ataupun karyawan, konsultasi dengan pihak Pemohon Lelang (bank) untuk membeli properti juga bisa menggunakan prosedur kredit yang ditawarkan.