Tips Preventif Membeli Tanah

Setelah membahas beberapa keunggulan memiliki tanah, pada artikel kali ini akan membahas mengenai apa saja tips preventif dalam proses membeli tanah. Disamping keunggulan pada berinvestasi/mempunyai tanah, patut diperhatikan pula resiko yang ada.

Terkait resiko dimaksud bisa dipelajari dari beraneka macam literatur, tetapi jangan mengendurkan kebutuhan penting memiliki tanah. Resiko pada dasarnya bisa diantisipasi dengan cara preventif sebelum membelinya.

Tips Preventif dalam Membeli Tanah

Tips Preventif Membeli Tanah

Kita juga harus mengetahui dengan jelas tanah yang akan kita beli. Terdapat beberapa tips preventif yang mampu diterapkan dalam membeli tanah, diantaranya yaitu :

  • Mempelajari Dokumen Kepemilikan

Dokumen kepemilikan tanah dapat banyak sekali macamnya dari yang terlemah legalitasnya hingga yg paling kuat. Contohnya Akta Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM), tentunya akan lebih kuat SHM.

Secara normalnya demikian, tetapi SHM juga harus ditinjau lebih detil lagi, apakah SHM itu berdiri pada atas hak lain ataukah tidak (umumnya ada tertera dibagian warta pada bagian bawah sertifikat).

  • Minta SKPT ke Kantor Pertanahan

Lebih safety lagi agar legalitas tersebut ditanyakan atau dimintakan referensi registrasi Tanah (SKPT) untuk mengetahui apakah tanah tersebut masih atas nama pemilik pertamanya atau sudah berpindah tangan atas nama pemilik lain, juga untuk mengetahui apakah tanah tersebut sedang diblokir/disita/dijaminkan dengan hak tanggungan.

Permintaan SKPT dimaksud mampu dimintakan oleh calon Pembeli pada Pemilik atau melalui perantara notaris.

  • Minta Perlihatkan Sertifikat Asli

Salah satu kelemahan dalam jual beli tanah adalah menghadirkan sertifikat asli. Terdapat beberapa alasan ketika sertifikat asli sulit ditunjukan oleh pemilik tanah yaitu :

  1. Pemilik tanah tidak yakin dengan calon pembeli, sehingga pemilik enggan menunjukkan dokumen orisinil, atau pemilik khawatir sertifikat akan digandakan/difoto untuk tujuan yang tidak jelas.
  2. Sertifikat orisinil sedang dijadikan agunan kredit oleh pemilik ke pihak kreditur (bank), sebagai akibatnya dia tak mampu menunjukkan aslinya. Hal yang wajib diwaspadai/dicegah ialah debitur/Pemilik tanah (atau ahli warisnya) menjual tanah yang sudah diagunkan tersebut pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin pihak bank (secara illegal).
  • Beli Tanah dan Bangunan melalui Lelang

Lelang merupakan penjualan barang yg terbuka buat awam menggunakan penawaran harga secara tertulis dan / atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Mengingat pasar properti memiliki keunikan tersendiri, maka sebelum membeli lelang sangat dianjurkan untuk melihat barang serta menanyakan detil properti yang akan dibeli kepada kreditur (bank pemohon lelang).

Dengan info yang jelas akan menambah keyakinan pembeli serta mampu mendapatkan prospek kedepan properti yang akan dibeli. Bagi pegawai ataupun karyawan, konsultasi dengan pihak Pemohon Lelang (bank) untuk membeli properti juga bisa menggunakan prosedur kredit yang ditawarkan.

Keunggulan dari Memiliki Tanah

Pada artikel ini akan membahas beberapa keunggulan dari memiliki tanah. Sudah menjadi misteri umum bahwa mempunyai tanah serta tempat tinggal ialah salah satu idaman bagi setiap orang yang mulai menapak usia berumah tangga atau yang sudah bisa berpikir serta bertindak dewasa. Bahkan memiliki properti tersebut ada yang sudah dimulai sejak menerima penghasilan pertama sesuai kemampuan masing-masing. Adapun motif untuk memilki tanah tentunya sangat beragam seperti untuk rumah, untuk bisnis seperti kos-kosan atau persewaan, untuk menyimpan uang agar nilainya tidak turun, untuk diwariskan pada anak keturunan, untuk kepentingan sosial serta sebagainya.

Keunggulan dari Memiliki Tanah

Berinvestasi jenis tanah, tentunya harus dipahami benar seluk-beluknya. Seperti diketahui bahwa tanah merupakan aset non-liquid yang memiliki banyak peraturan/ketentuan hukum yang melekat padanya. Memilki tanah dari segi proses menerima, lalu memanfaatkan, mengalihkan haknya untuk beraneka macam kepentingan telah diatur dengan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, tanah, mengingat jumlahnya yang terbatas, sementara pertambahan penduduk yang membutuhkan tempat tinggal semakin semakin tinggi, mengakibatkan luasan tanah semakin langka dan memiliki nilai guna yang semakin tinggi. Oleh sebab itu, tanah dari waktu ke waktu meningkat harganya.

Keunggulan dari Memiliki Tanah

Sebelum membahas tips berinvestasi tanah, berikut terdapat beberapa keunggulan dari memiliki tanah, diantaranya yaitu :

a. Tanah ialah ciri-ciri dan status sosial

Memiliki tanah menjadi salah satu indentitas merupakan hal yang sudah sangat dimaklumi oleh siapapun. Ketika kita memiliki tanah baik dengan cari pembelian, atau pewarisan, maka kita telah mencatatkan ciri-ciri dan status sosial, dikenal di masyarakat sebagai pemilik tanah dimaksud. Sebagai pemilik tentu tidak sama dengan penyewa, karena secara legal pemilik akan menjadi subyek dalam banyak urusan dan kepentingan di masyarakat dimana tanahnya berada.

b. Tanah memiliki nilai yang semakin naik

Mengamati perkembangan harga tanah dari posisi generasi apapun hanya satu jawaban, “naik-naik terus”. Kebanyakan pegawai pemula pada saat itu menganggap harga cash terlalu mahal. Jalan yang ditempuh untuk memilki kebutuhan tempat tinggal ketika itu ialah menggunakan kredit KPR. Tentunya jika harga tanah plus rumah tetap tidak berubah sampai waktu ini, akan sangat mudah sekali terbeli sang pegawai baru. Tetapi kenyataannya pegawai baru di generasi waktu ini juga berat untuk membeli sebuah tempat tinggal baru karena harga ketika ini telah melambung lebih asal 5 kali lipat. Jadi hampir dipastikan bahwa harga tanah akan naik seiring berjalannya saat yang kadang tidak seimbang menggunakan kenaikan income pegawai.

Keuntungan dari perubahan waktu ini banyak dimanfaatkan oleh para pengembang besar yang memilki modal besar ataupun piawai memanfaatkan modal besar dari kreditor. Dengan mempunyai lahan super luas serta proyeksi pengembangan puluhan tahun kedepan dengan sendirinya semakin meningkat nilai tanah yang dimiliki (capital appreciation). Artinya, walaupun tanah itu ideal, syarat normal harganya akan semakin tinggi seiring berjalannya waktu.

c. Tanah memiliki nilai guna yang sangat beragam

Semakin sulitnya memperoleh tanah, kreativitas memanfaatkan tanah/lahan yang dimiliki semakin banyak. Di kota-kota besar banyak pemanfaatan hydroponic dari sempitnya ruang terbatas di rumah-rumah mereka. Demikian pula ruang kamar untuk kos-kosan yang tersusun ke atas menjadi pemandangan yang masuk akal di kota besar. Dengan demikian, memiliki tanah/lahan  menjadi sesuatu yang berharga, mampu membuat nilai tambah secara ekonomi (passive income). Dapat dibayangkan jika pegawai di daerah mempunyai tanah/lahan yang sedikit lebih luas sampai bisa dirancang kolam ikan atau kebun kecil di sekitar tempat tinggal untuk sekedar tanam cabai atau tomat tentunya tetap terdapat nilai tambah.

d. Tanah adalah investasi nyata

Ketika kita membeli/berinvestasi tanah, maka uang yang dikeluarkan telah berganti menjadi tanah yang mampu dipegang, diinjak, ditempati, dan lain sebagainya. Berarti, investasi tanah memiliki agunan yang nyata, tidak dibawa kabur atau hilang karena dilusi juga ilusi. Sepanjang legalitasnya benar, fisiknya dikuasai maka mempunyai tanah patut menjadi pertimbangan yang primer bagi seorang pegawai/karyawan.