Setelah mengetahui pengertian outsourcing dan bagaimana sistem kerjanya, pada artikel kali ini akan membahas mengenai aturan outsourcing hingga bagaimana keuntungan & kerugian dari sistem kerja outsourcing. Yuk disimak.
Aturan Outsourcing
Seperti yang sudah dijelaskan, outsourcing merupakan alternatif perekrutan yang dapat menguntungkan perusahaan. Meskipun demikian, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi perusahaan jika mereka ingin merekrut pekerja dari badan outsourcing.
Sebelumnya, salah satu regulasi tersebut adalah Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya atau oursource. Adapun bunyi Pasal 66 UU tersebut yaitu : “Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu.”
Diterangkan bahwa pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali kegiatan penunjang (non core business process). Meskipun demikian, tidak diterangkan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang untuk dilakukan pekerja outsource. Pasal tersebut hanya menyebut pekerjaan berdasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.
Seiring berjalannya waktu, aturan mengenai outsourcing berubah dan tertera pada UU No. 11 Tahun 2020 jo PP No. 35 Tahun 2021. Pasal tersebut memaparkan bahwa alih daya atau outsource, tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan (job supply) dengan Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply). Hasilnya, tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan akan disesuaikan kembali sesuai kebutuhan sektor industri.

Bagaimana Keuntungan & Kerugian Outsourcing
Keuntungan Outsourcing
- Menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan
Outsourcing merupakan salah satu strategi perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka. Sebab, karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan, seperti keahlian membersihkan atau mengelola inventaris. Hasilnya, dengan menggunakan jasa karyawan outsourcing, perusahaan bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan. - Mengurangi beban rekrutmen
Semua urusan seleksi karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (perusahaan outsourcing). Sementara, perusahaan yang membutuhkan jasa outsource sudah bisa mendapatkan karyawan-karyawan outsource terpilih dari perusahaan outsourcing. - Fokus mengurus kegiatan inti bisnis
Ketika menggunakan tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi khawatir mengenai pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis. Karena semuanya sudah diurus oleh tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training, atau mengalokasikan rekrutmen khusus untuk posisi-posisi tertentu.
Kekurangan Outsourcing
- Informasi perusahaan rentan bocor
Menurut laman The Balance SMB, tenaga kerja outsourcing sebenarnya untuk mengisi posisi pekerjaan teknis di perusahaan. Maka, tidak disarankan bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja outsource pada kegiatan utama bisnis. Sebab, mempekerjakan pekerja outsource pada kegiatan utama bisnis bisa meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan, dan informasi bisa dijual ke pihak lain atau bahkan disebar ke kompetitor. - Kontrak kerja yang relatif singkat
Hal ini akan cukup merepotkan bagi perusahaan. Pasalnya, perusahaan harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja baru. - Ketergantungan pada tenaga kerja outsource
Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing berpotensi untuk mengalami ketergantungan. Hal ini mungkin terjadi apabila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource, sehingga perusahaan yang menggunakan jasa outsource tidak bisa asal mengetahui hal tersebut.
Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Tenaga kerja outsource bisa menjadi solusi di kala perusahaan membutuhkan sumber daya manusia tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Oleh karena itu, banyak perusahaan kini memilih untuk merekrut tenaga kerja outsource agar lebih mudah dan praktis.