Bagaimana Keuntungan & Kerugian Outsourcing

Setelah mengetahui pengertian outsourcing dan bagaimana sistem kerjanya, pada artikel kali ini akan membahas mengenai aturan outsourcing hingga bagaimana keuntungan & kerugian dari sistem kerja outsourcing. Yuk disimak.

Aturan Outsourcing

Seperti yang sudah dijelaskan, outsourcing merupakan alternatif perekrutan yang dapat menguntungkan perusahaan. Meskipun demikian, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi perusahaan jika mereka ingin merekrut pekerja dari badan outsourcing.

Sebelumnya, salah satu regulasi tersebut adalah Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya atau oursource. Adapun bunyi Pasal 66 UU tersebut yaitu : “Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu.”

Diterangkan bahwa pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali kegiatan penunjang (non core business process). Meskipun demikian, tidak diterangkan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang untuk dilakukan pekerja outsource. Pasal tersebut hanya menyebut pekerjaan berdasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.

Seiring berjalannya waktu, aturan mengenai outsourcing berubah dan tertera pada UU No. 11 Tahun 2020 jo PP No. 35 Tahun 2021. Pasal tersebut memaparkan bahwa alih daya atau outsource, tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan (job supply) dengan Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply). Hasilnya, tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan akan disesuaikan kembali sesuai kebutuhan sektor industri.

Bagaimana Keuntungan & Kerugian Outsourcing

Bagaimana Keuntungan & Kerugian Outsourcing

Keuntungan Outsourcing

  1. Menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan
    Outsourcing merupakan salah satu strategi perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka. Sebab, karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan, seperti keahlian membersihkan atau mengelola inventaris. Hasilnya, dengan menggunakan jasa karyawan outsourcing, perusahaan bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan.
  2. Mengurangi beban rekrutmen
    Semua urusan seleksi karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (perusahaan outsourcing). Sementara, perusahaan yang membutuhkan jasa outsource sudah bisa mendapatkan karyawan-karyawan outsource terpilih dari perusahaan outsourcing.
  3. Fokus mengurus kegiatan inti bisnis
    Ketika menggunakan tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi khawatir mengenai pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis. Karena semuanya sudah diurus oleh tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training, atau mengalokasikan rekrutmen khusus untuk posisi-posisi tertentu.

Kekurangan Outsourcing

  1. Informasi perusahaan rentan bocor
    Menurut laman The Balance SMB, tenaga kerja outsourcing sebenarnya untuk mengisi posisi pekerjaan teknis di perusahaan. Maka, tidak disarankan bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja outsource pada kegiatan utama bisnis. Sebab, mempekerjakan pekerja outsource pada kegiatan utama bisnis bisa meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan, dan informasi bisa dijual ke pihak lain atau bahkan disebar ke kompetitor.
  2. Kontrak kerja yang relatif singkat
    Hal ini akan cukup merepotkan bagi perusahaan. Pasalnya, perusahaan harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja baru.
  3. Ketergantungan pada tenaga kerja outsource
    Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing berpotensi untuk mengalami ketergantungan. Hal ini mungkin terjadi apabila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource, sehingga perusahaan yang menggunakan jasa outsource tidak bisa asal mengetahui hal tersebut.

Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Tenaga kerja outsource bisa menjadi solusi di kala perusahaan membutuhkan sumber daya manusia tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Oleh karena itu, banyak perusahaan kini memilih untuk merekrut tenaga kerja outsource agar lebih mudah dan praktis.

Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing

Pada artikel kali ini akan membahas mengenai apa itu pekerja outsourcing, bagaimana sejarahnya, bagaimana sistem kerja outsourcing, hingga jenis pekerjaan apa saja yang mampu dilakukan oleh outsourcing. Berikut pembahasannya.

Pada era modern ini, outsourcing merupakan jalan keluar bagi banyak perusahaan terkait masalah kurangnya sumber daya manusia di kantor mereka. Tenaga kerja outsource diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang terdapat pada sebuah perusahaan.

Tak hanya itu, merekrut pekerja outsourcing juga dapat menjadi seni manajemen perusahaan untuk mengurangi biaya operasional mereka. Meski demikian, ada sistem kerja yang sedikit berbeda dalam merekrut tenaga kerja outsource. Bahkan, bukan hanya pekerja full-time yang bisa perusahaan jadikan karyawan dari pihak outsourcing.

Apa Itu Outsourcing?

Menurut Investopedia, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu pada sebuah perusahaan. Outsourcing merupakan sebuah inisiatif yang umumnya dilakukan oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka. Dengan demikian, karyawan yang direkrut dari outsource harus bisa melakukan berbagai pekerjaan, mulai dari customer service, pekerja manufaktur, sampai administrasi perkantoran.

Para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya, serta waktu kerja tidak pasti sebab tergantung kesepakatan kontrak. Karyawan outsourcing berstatus menjadi pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pemakai jasa outsourcing, tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan karyawan yang bersangkutan.

Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing

Sejarah Outsourcing

Outsourcing pertama kali dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral dari ekonomi bisnis sepanjang tahun 1990-an. Seni manajemen outsourcing kian berkembang tiap tahunnya. Karena, para pakar ekonomi berpendapat bahwa outsourcing menciptakan insentif bagi bisnis serta memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia pada tempat yang paling efektif.

Outsourcing juga digadang-gadang bisa membantu menjaga ekonomi pasar bebas pada skala global. waktu merekrut pekerja outsource, perusahaan bisa bekerja sama dengan perusahaan yg menyediakan asal daya manusia tadi. Perusahaan ini dianggap jua sebagai outsource, ialah sebuah institusi penyedia jasa dan energi kerja menggunakan keahlian tertentu buat perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya. Meskipun tidak seterkenal sistem kerja yang kita umumnya kenal, outsourcing terus diminati pada pasar global.

Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing?

Definisi serta hukum pekerjaan outsourcing tidak disebutkan secara khusus pada UU Ketenagakerjaan. Tetapi, pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) serta Perjanjian Kerja saat tidak tertentu (PKWTT).

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan beberapa poin jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing, diantaranya yaitu:

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan primer
  • Dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
  • Merupakan aktivitas penunjang perusahaan secara keseluruhan
  • Tidak merusak proses produksi secara langsung

Pada dasarnya, karyawan outsourcing hanya mampu direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.

Menurut Nearshore Technology, beberapa contoh pekerjaan yang mampu dilakukan oleh karyawan outsourcing adalah :

  • Tim Keamanan (Security)
  • Petugas Kebersihan (Cleaning Service)
  • Penyedia makanan (catering)
  • Petugas Call Center
  • Pekerja Manufaktur
  • Kurir atau pengemudi
  • Petugas Manajemen Fasilitas (facility management)