Pada artikel kali ini akan membahas mengenai apa itu pekerja outsourcing, bagaimana sejarahnya, bagaimana sistem kerja outsourcing, hingga jenis pekerjaan apa saja yang mampu dilakukan oleh outsourcing. Berikut pembahasannya.
Pada era modern ini, outsourcing merupakan jalan keluar bagi banyak perusahaan terkait masalah kurangnya sumber daya manusia di kantor mereka. Tenaga kerja outsource diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang terdapat pada sebuah perusahaan.
Tak hanya itu, merekrut pekerja outsourcing juga dapat menjadi seni manajemen perusahaan untuk mengurangi biaya operasional mereka. Meski demikian, ada sistem kerja yang sedikit berbeda dalam merekrut tenaga kerja outsource. Bahkan, bukan hanya pekerja full-time yang bisa perusahaan jadikan karyawan dari pihak outsourcing.
Apa Itu Outsourcing?
Menurut Investopedia, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu pada sebuah perusahaan. Outsourcing merupakan sebuah inisiatif yang umumnya dilakukan oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka. Dengan demikian, karyawan yang direkrut dari outsource harus bisa melakukan berbagai pekerjaan, mulai dari customer service, pekerja manufaktur, sampai administrasi perkantoran.
Para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya, serta waktu kerja tidak pasti sebab tergantung kesepakatan kontrak. Karyawan outsourcing berstatus menjadi pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pemakai jasa outsourcing, tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan karyawan yang bersangkutan.

Sejarah Outsourcing
Outsourcing pertama kali dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral dari ekonomi bisnis sepanjang tahun 1990-an. Seni manajemen outsourcing kian berkembang tiap tahunnya. Karena, para pakar ekonomi berpendapat bahwa outsourcing menciptakan insentif bagi bisnis serta memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia pada tempat yang paling efektif.
Outsourcing juga digadang-gadang bisa membantu menjaga ekonomi pasar bebas pada skala global. waktu merekrut pekerja outsource, perusahaan bisa bekerja sama dengan perusahaan yg menyediakan asal daya manusia tadi. Perusahaan ini dianggap jua sebagai outsource, ialah sebuah institusi penyedia jasa dan energi kerja menggunakan keahlian tertentu buat perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya. Meskipun tidak seterkenal sistem kerja yang kita umumnya kenal, outsourcing terus diminati pada pasar global.
Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing?
Definisi serta hukum pekerjaan outsourcing tidak disebutkan secara khusus pada UU Ketenagakerjaan. Tetapi, pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) serta Perjanjian Kerja saat tidak tertentu (PKWTT).
Jenis Pekerjaan Outsourcing
Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan beberapa poin jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing, diantaranya yaitu:
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan primer
- Dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
- Merupakan aktivitas penunjang perusahaan secara keseluruhan
- Tidak merusak proses produksi secara langsung
Pada dasarnya, karyawan outsourcing hanya mampu direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.
Menurut Nearshore Technology, beberapa contoh pekerjaan yang mampu dilakukan oleh karyawan outsourcing adalah :
- Tim Keamanan (Security)
- Petugas Kebersihan (Cleaning Service)
- Penyedia makanan (catering)
- Petugas Call Center
- Pekerja Manufaktur
- Kurir atau pengemudi
- Petugas Manajemen Fasilitas (facility management)

